Aset Investasi Bodong Robot Trading Dikembalikan ke Member

Aset Investasi Bodong Robot Trading Dikembalikan ke Member

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya, Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk, dan JPU Mochamad Heriyanto.-Ariful Huda-

"Sesuai putusan MA, aset dikembalikan ke member. Kalau ada sisa, dirampas untuk negara," pungkas Agung. 

BACA JUGA:Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo

Seperti pernah diberitakan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (edr)

Sumber: