Aset Investasi Bodong Robot Trading Dikembalikan ke Member
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya, Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk, dan JPU Mochamad Heriyanto.-Ariful Huda-
"Sesuai putusan MA, aset dikembalikan ke member. Kalau ada sisa, dirampas untuk negara," pungkas Agung.
BACA JUGA:Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo
Seperti pernah diberitakan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (edr)
Sumber: