Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Akhirnya Masuk Bui
Terdakwa P bersama petugas di depan Lapas Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial P, akhirnya resmi mendekam di balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeksekusi terdakwa pada Rabu, 13 Agustus 2025, usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan bebas PN.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Tangkap Pemabuk Pemerkosa Anak Kandung
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus ini bermula pada 2024 lalu, ketika terungkap bahwa terdakwa telah melakukan aksi bejat terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu terjadi sejak 2022, dengan ancaman kekerasan untuk membungkam korban.
“Korban tidak berani melaporkan kepada ibunya karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa. Bahkan terdakwa juga mengancam akan menganiaya ibunya jika korban melapor,” ungkapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Siap Limpahkan Perkara Sopir Bus Bagong ke Kejaksaan Negeri
Kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Tulungagung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, dalam putusan 17 Maret 2025, PN Tulungagung justru menyatakan P tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Tak terima, Kejaksaan Negeri Tulungagung langsung menempuh jalur kasasi ke MA pada 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Lanjutan Dugaan Korupsi PDAM, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit
Hasilnya, pada 4 Juli 2025, MA memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan, yang dilakukan oleh orang tua kandung.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas Amri.
Putusan kasasi diterima Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 11 Agustus 2025 dan langsung dieksekusi sehari kemudian. “Saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Tulungagung,” pungkasnya. (fir/fai)
Sumber:

