Penjualan Mihol via Aplikasi Online Leluasa, Komisi A: Picu Kriminalitas di Surabaya

Penjualan Mihol via Aplikasi Online Leluasa, Komisi A: Picu Kriminalitas di Surabaya

Yona Bagus Widyatmoko.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masifnya penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi online memantik Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko untuk angkat bicara.

BACA JUGA:2 RHU Nekat Jual Minuman Beralkohol saat Puasa, Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Mihol dan Sanksi Tipiring

Menurut politisi Gerindra ini, peredaran mihol dengan kadar alkohol di atas 5-45 persen tersebut sangat mengkhawatirkan apabila tidak ada regulasi jelas yang mengatur.

Sebab dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan muda.

"Apakah pemerintah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator? Nah, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas dalam mengatur peredaran mihol, terutama kategori B dan C yang dipasarkan melalui platform digital," terang Yona, Rabu 13 November 2024. 

Yona mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemudahan akses ini dapat memicu penyalahgunaan konsumsi mihol. Terutama oleh remaja yang memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun. 

BACA JUGA:Edarkan Mihol Tanpa Izin, Satpol PP Surabaya Sita 28 Botol dari Toko Kelontong

“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” jelasnya.

Di sisi lain, banyak pula restoran yang terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring menyediakan produk mihol.

Selain bisa dikonsumsi di tempat, juga dapat diantar ke depan pintu konsumen tanpa perlu datang ke diskotek ataupun kelab malam.

Dari sini, Yona menekankan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun, dia mengingatkan bahwa pemerintah perlu segera mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU. 

“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,” tegasnya. 

BACA JUGA:Bawa Dampak Buruk, Pimpinan Dewan Surabaya Dorong Pembatasan Konsumsi Mihol

Selain itu, Yona juga menyebutkan bahwa penjualan mihol melalui aplikasi online dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.

Sumber: