Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Ringkus 4 Pelaku dan Sita 85,49 Gram Sabu
Para tersangka di Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tak kenal ampun. Buktinya, Satreskoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu. Selama dua pekan terakhir, empat orang tersangka berhasil diamankan dan 85,49 gram sabu disita.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba
Tersangka yang berhasil diringkus adalah RKD (18), MF (32), FDS (29), dan ALH (39). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Pasuruan dan sekitarnya.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi terkait peredaran sabu di wilayah Pasuruan.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu,” ujarnya di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu 13 November 2024.
Menariknya, dari pengakuan salah satu tersangka, polisi menduga adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar. Bahkan melibatkan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.
“Kami masih mendalami informasi ini dan akan terus melakukan pengembangan,” tambah Kompol Andria.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama setelah adanya program pemberantasan narkoba dan judi online yang digaungkan oleh Presiden,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hm/mh)
Sumber: