Debat Pilgub Jatim Kedua, Luluk-Lukman Siap Tata Kelola Transparan di Pemprov Jatim

Debat Pilgub Jatim Kedua, Luluk-Lukman Siap Tata Kelola Transparan di Pemprov Jatim

Paslon Cagub-Cawagub Jatim dalam debat kedua di Grand City.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, Calon Gubernur Luluk Nur Hamidah dan Calon Wakil Gubernur Lukman mengungkapkan, jika dipercaya menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2024-2029 nanti, menjanjikan pemerintahan transparan. Membuka peranan masyarakat untuk ikut mengawasi pemerintahan yang dipimpinnya. 

BACA JUGA:Luluk Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Jawa Timur di Debat Kedua

“Peran birokrasi adalah melayani,” terang Luluk, Minggu 3 November 2024.

Penegasan ini, disampaikan Luluk menanggapi  dua pasangan cagub Khofifah Indar Parawansa dan Cagub Tri Rismaharini saat agenda debat. Luluk menjanjikan Pemerintahan Provinsi Jatim mendatang harus bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:Luluk Respons Cepat Keluhan Limbah di Pasuruan setelah Terima Kabar TikTok

Karena itu, Luluk juga memastikan proses rektuitmen dan penghargaan terhadap pemerintahan provinsi yang dipimpinnya akan dilakukan secara transparan. 

“Kami akan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi pemerintah provinsi,” sebutnya.

BACA JUGA:Cagub Jatim Luluk Yakin Raih 60 Persen Suara di Pasuruan

Lanjut Luluk, karena itu pemerintah provinsi tidak boleh alergi terhadap partisipasi masyarakat luas mengawasi. 

“Karena jabatan itu amanah,” tandas cagub yang didukung PKB ini. 

BACA JUGA:Cagub Jatim Luluk Komitmen Tingkatkan Potensi Wisata

Pendapat ini disampaikan Luluk dalam debat kedua, dengan delapan sub tema. Yaitu, budaya dan birokrasi modern; inovasi tata kelola pemerintahan; pelayanan publik transparan, inklusif dan berkeadilan; partisipasi publik dan pemberdayaan masyarakat; harmonisasi produk hukum daerah dan meaningful participation.

BACA JUGA:Cagub Luluk Soroti Kurangnya Fasilitas Penanganan Kasus Kanker Jaringan Lunak

Kemudian, optimalisasi kewenangan melaluai komunikasi dengan pemerintahan pusat dan daerah; tata kelola yang menghargai dan melindungi keberagaman; mitigasi bencana dan bantuan sosial.

Sumber: