Jual Pil Dobel L dapat Untung Rp 2,5 Juta, Sapi'i Diadili di PN Surabaya

Jual Pil Dobel L dapat Untung Rp 2,5 Juta, Sapi'i Diadili di PN Surabaya

Muchamad Sapi'i saat mengikuti sidang di PN Surabaya secara daring.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Gading Karya, Tambaksari, Muchamad Sapi'i (39) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mengedarkan pil dobel L. Terdakwa diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti 2.210 butir pil dobel L.

Dalam agenda sidang keterangan saksi di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menghadirkan saksi penangkapan Redi Teguh Saputra. Menurut Redi ia bersama tim yang berjumlah 4 orang mengamankan terdakwa saat baru pulang mengantar ibunya pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 10:00 WIB.

"Kami tangkap berkat informasi masyarakat. Saat itu terdakwa baru pulang mengantar ibunya dan dari penggeledahan ditemukan 2.210 butir pil dobel L," kata Redi saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

BACA JUGA:Tabrak Pejalan Kaki hingga Meregang Nyawa Diadili di PN Surabaya

Saksi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari Ambondengan membi seharga Rp 1,1 juta untuk satu botol (isi 1.000 butir).

"Sudah ada yang terjual 790 butir, jadi 2.210 butir itu sisanya. Terdakwa sering mengambil ke Ambon," jelasnya.

Atas keterangan saksi polisi, terdakwa tidak membantahnya. "Benar keterangan polisi. Saya sudah 2 kali berhubungan dengan Ambon. Yang pertama ambil 1 botol saja isi 1.000 butir dengan harga Rp 1,1 juta," ujar terdakwa melalui video call.

BACA JUGA:Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili

"Saya jual 1 klip seharga Rp 25 ribu. 1 klip isi 10 butir. Keuntungan saya Rp 2,5 juta," tambahnya.

Saat ditanyakan ketua majelis hakim apakah terdakwa pernah dihukum, terdakwa lantas menjawab pernah. "Pernah perkara suka sama suka," jelasnya dengan lantang.

Awalnya pada terdakwa menghubungi Ambon dan memesan 2.000 butir pil dobel L seharga Rp 2,2 juta dan sepakat bertemu di Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Setelah mendapatkan dari Ambon terdakwa pulang.

BACA JUGA:Sempat di-RJ Kejari Surabaya, Orang Tua Penelantaran Anak Diadili di PN Surabaya

Terdakwa mendapatkan 1 botol berisi 1.000 butir dan 100 klip plastik berisi 1.000 butir. Kemudian terdakwa masih memiliki 21 klip plastik berisi 210 butir pil dobel L yang memang rencananya akan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sebesar Rp 2,5 juta.

Selanjutnya petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekir apukul 10.00 WIB tepatnya di Jl. Gading Karya Gg.4 No.11-A rt.001 Rw.007 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya. 

Sumber: