Tabrak Pejalan Kaki hingga Meregang Nyawa Diadili di PN Surabaya
Kedua saksi, Harianto dan Setyo Purwanto memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wisnu Ananda Saputra, pemuda asal Jalan Salatiga, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan mengendarai motor CBR yang berkecepatan tinggi, terdakwa menabrak korban Koesmoelat saat hendak salat Subuh, Senin 1 Juli 2024 pukul 04.05 WIB.
BACA JUGA:Tabrak Pejalan Kaki, Pemotor Kabur Tinggalkan Kendaraan
Kejadian tersebut terjadi saat korban menyeberang lewat zebra cross arah timur ke barat menuju Masjid Jami' Husnul Khotimah Surabaya di Jalan Raya Jambangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menghadiri dua saksi yakni Harianto anggota kepolisian dan Setyo Purwanto keluarga korban.
Menurut Harianto kejadian itu terjadi di Jalan Jambangan tepat di depan Masjid Jami' Husnul Khotimah dirinya tidak melihat langsung kejadian. Saksi menuturkan mendapatkan laporan pada pukul 04.30 WIB dan langsung menuju ke lokasi kejadian.
"Saya dapat laporan dari operator, saat itu lagi dinas malam dan saya bersama Pak Dwi berangkat berdua ke lokasi kejadian," kata Harianto saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 24 Oktober 2024.
Saksi mengungkapkan bahwa titik di mana korban awal tertabrak hingga terlempar itu sekitar 9,9 meter. Saat itu terdakwa melakukan motornya dari arah selatan menuju Utara.
BACA JUGA:Pemotor Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
"Kalau kecepatan kami tidak bisa memastikan namun dari titik kecelakaan dan motor terhempas itu berjarak 19 meter dari titik korban menyeberang di zebra cross. Kemudian saat itu lokasi kejadian dalam keadaaan terang benderang. Korban sendiri telah meninggal di TKP," jelasnya.
Sementara itu saksi dari keluarga korban yakni Setyo Purwanto mengaku mendapat kabar meninggal keluarganya dari jamaah.
"Selesai azan saya yang sudah niat berangkat untuk salat Subuh mendapatkan kabar dari rekan jemaah kalau eyang ditabrak motor. Saya langsung datang ke lokasi, saya cek, kondisi sudah meninggal dunia. Saya langsung telepon polsek dan menghubungi 112," terangnya.
Usai kejadian, jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan setelah 1 jam lebih dibawa ke rumah duka.
"Untuk keluarga terdakwa tidak datang Yang Mulia. Mereka baru datang seminggu setelah kejadian," bebernya.
"Yang datang itu Ibu dan Bapak terdakwa meminta maaf. Namun saya tidak memanfaatkan karena setelah seminggu baru datang. Seharusnya setelah kejadian langsung datang. Dan saya mengatakan proses hukum tetap berjalan karena korban sudah meninggal," ujar Setyo.
Sumber: