Tiga Kali Jualan Pil Ekstasi, Warga Cantian Tengah Diadili

Tiga Kali Jualan Pil Ekstasi, Warga Cantian Tengah Diadili

Saksi Edo memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar ekstasi, Moch Anshori (22), warga Cantian Tengah Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diamankan anggota Polrestabes Surabaya di pinggir jalan samping Hotel Grand Inna Tunjungan Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng saat menunggu pembeli.

BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menghadirkan saksi penangkapan Edo Ranto Perkasa, Rabu 6 November 2024.

Edo mengatakan, kejadiannya terjadi pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan samping hotel Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Saat itu, terdakwa sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. 

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Sembunyikan Ekstasi di Kardus Bekas Bubur Bayi

"Dari pengakuan terdakwa membeli ekstasi dari Ipung (buron) sebanyak 10 butir seharga Rp 280 ribu perbutir dan akan dijual Rp 300 ribu per butirnya,” kata Edo.

Masih lanjut Edo, bahwa terdakwa sudah membeli ekstasi ke Ipung sebanyak tiga kali. “Udah pesan 3 kali ke Ipung, jadi yang ketiga ini baru tertangkap Yang Mulia,” ucapnya.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di pinggir jalan saat menunggu pembeli. Untuk keuntungan saya mendapatkan Rp 200 ribu,” sahut Anshori.

Dalam dakwaan Jaksa Muzakki dari Kejari Surabaya, awalnya terdakwa dihubungi Yanwar (DPO) pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB untuk memesan 10 butir ekstasi dan dihargai terdakwa Rp 300 ribu dan uangnya ditransfer melalui Go Pay.

Selanjutnya di hari yang sama pukul 17.30 WIB di Jalan Sencaki Surabaya, terdakwa mendatangi ke Ipang (buron) dan membeli 10 butir ekstasi dan dihargai Rp 280 ribu perbutirnya. Sehingga total yang yang diserahkan sebanyak Rp 2,8 juta.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Jaringan Sumatra-Jawa

kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Kafi Maulana dengan tujuan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke Jalan Simpang Dukuh Surabaya dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan bermotor. Pada saat itu terdakwa tidak memberitahu kan kepada saksi Kafi jika akan mengantar narkotika jenis ekstasi kepada pembeli dan menjemput terdakwa. 

BACA JUGA:Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi

Sumber: