Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya

Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya

Para terdakwa mengikuti sidang secara daring.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agoes Salim Hakim (39), pecatan Polri bersama Joko Yulianto (39), Haryono (31), Sobirin (40), Sugiyanto (40), Ahmad Ihfanuddin (26), dan Iming Puryanto (41) kompak mencuri kabel milik Telkom di Jalan Banyuurip. Atas perbuatannya, para terdakwa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Pecatan Polisi Jadi Terdakwa

Dalam agenda sidang keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, menghadirkan saksi pelapor Budi Prasetyo.

Menurut saksi bahwa dirinya ditelepon kepala kantor Telkom Margoyoso untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Curi Motor untuk Bayar Cicilan Rumah

"Saya tidak kenal ketujuh terdakwa, saya ditelepon kepala kantor untuk lapor ke Mapolsek Sawahan," kata saksi Budi.

Saksi melanjutkan bahwa yang digali para terdakwa merupakan lokasi kabel milik PT Telkom yang sudah tidak dipakai lagi. Oleh karena itu para terdakwa berniat mencurinya.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Curi Motor Tetangga Kos

"Sudah 5 tahun tidak digunakan. Jaringan kabel tembaga tidak digunakan lagi sekarang menggunakan jaringan fiber optic," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Hasanuddin Tandilolo, bahwa sehari sebelum kejadian pada Rabu 28 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB, mereka melakukan survey lokasi di mana kabel Telkom yang ditanam. Selanjutnya berangkat dari kos Jalan Dukuh Kupang menuju Jalan Banyuurip, pukul 00.00 WIB, setelah sampai merek langsung melakukan penggalian.

Belum selesai menggali dan mendoakan kabel, perbuatan terdakwa sudah diketahui anggota Polsek Sawahan yang mendapatkan informasi dari masyarakat di mana ada sekelompok orang sedang menggali tanah dipinggir-pinggir jalan raya di Jalan Banyuurip depan rumah nomor 36 Surabaya.

BACA JUGA:Kerugian 10 M, Diotaki Pecatan Polisi

"Saksi Agus Wijaya bersama dengan saksi Firdaus Nurul Huda anggota kepolisian dari Polsek Sawahan sedang melakukan patrol rutin mendatangi lokasi dimana para terdakwa sedang melakukan penggalian tanah. Saat ditanya mereka tidak mempunyai izin dari pihak Telkom dan akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Sawahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hasanuddin.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Serang Pospol Paciran

Sumber: