Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili

Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili

Terdakwa Enggo Wijaya dan Muh Nur Kholis alias Koyel mendengarkan dakwaan dari jaksa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Enggo Wijaya (27) dan Muh Nur Kholis (29), warga Ngoro, Mojokerto, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap mengambil sabu seberat 20,65 gram di dekat SPBU Jalan Arjuno, Surabaya. Penangkapan ini terjadi saat keduanya mengambil paket narkoba di lokasi tersebut.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati, kejadian bermula pada 15 April 2024. Nur Kholis mengunjungi rumah Enggo di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, dan mengajaknya membeli ponsel di Surabaya. 

Mereka berangkat dengan motor, namun setibanya di Porong, Sidoarjo, Nur Kholis meminta Enggo untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan dekat SPBU Arjuno, Surabaya.

Setelah tiba di lokasi, Enggo diminta mengambil plastik berisi sabu dengan berat bersih 19,925 gram. Atas tindakannya, Enggo diberi upah Rp 300 ribu. 

Ini merupakan kali kedua Enggo diajak Nur Kholis untuk mengambil sabu, sebelumnya mereka juga pernah mengambil narkoba di depan RS Delta Surya, Sidoarjo.

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi terkait transaksi narkoba. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 20,65 gram.

Keduanya kini didakwa berdasarkan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (rid)

Sumber: