Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Diduga Jadi Pasar Solar Ilegal

Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Diduga Jadi Pasar Solar Ilegal

Palabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo.--

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Perang melawan mafia BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) PROBOLINGGO bagai fenomena gunung es. 

Informasi didapat memorandum, kapal-kapal ikan kapasitas 30 gross ton up diduga menjadi pasar para pemasok solar ilegal.

“Ya kan memang cuan-nya gede. Jadi pasar gelap kasih untungnya gede,” ujar Nemo (nama samaran-red.), Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sumur Tercemar Solar Proyek Terminal Tawang Alun, Warga Minta Ganti Rugi

Sementara, Salim, mantan Kepala Seksi Tata Kelola dan Perdagangan Unit Pelayanan Teknis PPP (UPT PPP) Mayangan mengatakan, banyak strategi mafia solar bekerjasama dengan pemilik kapal ikan berkapasitas mesin di atas 30 gross ton.

Tujuan para pemasok solar ini diduga mencari keuntungan berlipat dengan menabrak regulasi ditetapkan pemerintah. Diantaranya menghindari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari jual beli solar. Hal itu biasa dilakukan distributor BBM yang tidak memiliki badan hukum.  

“Untuk tetap bisa bertransaksi dengan kapal-kapal ikan, mereka mengelabui petugas. Caranya meminjam bendera perusahaan yang memiliki dokumen sah,” katanya.

BACA JUGA:Yayasan Padepokan Fatwa Kehidupan Bantu Solar untuk Produksi Roti di Gaza Palestina

Lebih parah lagi, lanjut Salim, oknum distributor nakal bahkan sengaja menandon solar-solar bersubsidi. Solar murah itu, kemudian dijual kembali kepada pengusaha kapal ikan. Tentu dengan harga di bawah solar non subsidi.

“Setelah solar terkumpul beberapa ton, mereka salurkan ke kapal-kapal ikan. Padahal seharusnya, kapal ikan di atas 30 gross ton wajib menggunakan solar non subsidi,” papar Salim.

Untuk diketahui, UPT PPP Mayangan, sejauh ini sulit mengenali spesifikasi solar disalurkan mafia BBM ke kapal-kapal ikan. Keterbatasan tersebut, kata Salim, ada pada SDM dan alat pendeteksi kadar solar.

BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Polisi Gercep Tutup Tumpahan Solar di Jalan Raya Baluran Situbondo

“Hanya izin distribusi saja yang kita terbitkan kepada distributor BBM. Setelah kita cek dokumen transportasi dan izin niaganya lengkap, ya sudah kami beri rekom. Apakah badan hukum milik sendiri atau meminjam kami tidak cek sejauh itu,” tutup pria perawakan kurus itu.

Terpisah, sebut saja Gilang (nama samaran red.) mantan pemain solar subsidi mengaku memberantas mafia BBM di Pelabuhan Mayangan tidak mudah.

Sumber: