Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Diduga Jadi Pasar Solar Ilegal
Palabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo.--
“Pemerintah dan penegak hukum, harus menyamakan persepsi dulu. Kalau tidak, sampai kapanpun perang terhadap mafia solar tidak akan jalan,” katanya.
Soal solar subsidi dijual kembali dengan harga tinggi, sudah menjadi rahasia umum. Modusnya, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU nakal. Kendaraan sudah dimodifikasi pada tangki, menjadi alat angkutnya. Untuk yang berkapasitas 2.000 hingga 4.000 liter mereka menyebutnya “Heli”.
Solar subsidi yang ditimbun, kemudian diangkut dengan truk tangki berkapasitas 8 ton atau 16 ton. Truk tangki dimaksud, sudah mengangkut solar subsidi yang disulap menjadi solar non subsidi.
“Untuk menyiasati penegak hukum, ya pakai nama perusahaan resmi. Kita ambil solar subsidi yang sudah terkumpul di pangkalan. Kita kirim lagi ke Poll, pakai mobil tangki amatir,” terang Gilang.
BACA JUGA:Peras Pengusaha Solar, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Bojonegoro
Dari Poll ini, lanjut penghobi motor trail itu, baru didistribusikan kepada pemesan. “Bisa ke kapal ikan, bisa juga ke perusahaan penggarap proyek jalan tol untuk BBM alat berat,” katanya.
Gilang, sendiri mengaku kapok bermain solar ilegal, lantaran pernah berurusan dengan Polda Jatim. “Dulu saya bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp10.000 per liter.Seminggu kadang saya bisa jual hingga 20 ton, ke perusahaan besar,” pungkas pria mengaku banyak mengenal pejabat di institusi militer itu.
Di Indonesia, bahan bakar minyak atau BBM dibagi menjadi BBM subsidi dan nonsubsidi. Kedua jenis itu dikategorikan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah. PT. Pertamina (Persero), sejatinya berkali-kali melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi.
BACA JUGA:Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Kejari Tulungagung
BBM kategori non subsidi, yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Penyesuaian harga BBM Umum tersebut amanat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. (ekh)
Sumber: