Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Gregorius Ronald Tannur akan merasakan pengapnya penjara. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak mantan anggota DPR RI ini.
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Sempat Berada di Lokasi: Ini Kronologi Kejagung OTT Tiga Hakim dan Pengacara
Berdasarkan petikan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN.
BACA JUGA:Kapuspenkum Membenarkan Penangkapan Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Vonis 5 tahun terhadap pembunuh Dini Sera Afrianti itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
“Sudah keluar (hukuman) 5 tahun,” ujar Bambang Kustopo.
BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul
Lanjut Bambang Kustopo, bahwa petikan dari MA tersebut akan segera dikirimkan agar pihak kejaksaan bisa menjalankan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA:Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan
“Nanti yang eksekutornya kejaksaan,” pungkas Bambang Kustopo. (fer)
Sumber: