MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etik

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Etik

Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto.-Istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim kasasi yang menangani kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, dalam keterangan pers pada Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Ibu Ronald Tanur Dipindahkan dari Lapas Kelas I Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh tim pemeriksa pada 4–12 November 2024, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam putusan kasasi perkara nomor 1466/2024.

BACA JUGA:Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim

Tim pemeriksa sempat mencatat pertemuan singkat antara Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar (ZR), tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan perkara Ronald Tannur. 

BACA JUGA:Rutan Surabaya Fasilitasi Kejaksaan Agung dalam Pengungkapan Kasus Terpidana Ronald Tannur

Namun, pertemuan tersebut dianggap eksidental, terjadi secara tidak sengaja saat keduanya menjadi tamu undangan dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

“Dalam pertemuan singkat di lift, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur. Namun, tidak ada tanggapan dari Hakim Agung Soesilo, dan tidak ditemukan fakta lain terkait pertemuan selain di UNM tersebut,” jelas Yanto.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK

Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo sendiri tidak memiliki hubungan atau pertemuan dengan Zarof Ricar.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan

Yanto memastikan bahwa proses pengambilan putusan kasasi berjalan normal. Pada 22 Oktober 2024, Majelis Kasasi MA mengabulkan kasasi yang diajukan penuntut umum, menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur bersalah berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan

Sumber: