Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan

Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 23 Oktober 2024 pagi. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bambang Kustopo membenarkan adanya Hakim bernama Heru Hanindyo diamankan Kejagung.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Diduga Terkait Kasus Suap

"Benar ada penangkapan. Pastinya sudah dengan dari PN Surabaya juga. Cuma saluran resmi dari PN mungkin tersumbat entah apa ya. Dan terus terang Ketua PN Surabaya sedang sakit dan Humas PN sedang diklat," kata Bambang saat ditemui memorandum.co.id di Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini

Bambang menuturkan bahwa penangkapan hakim yang dilakukan oleh Kejagung itu dirinya belum mengetahui pastinya terkait kasus apa. Sebab ia belum mendapatkan info A1.

"Kalau belum A1 saya belum bisa bicara. Tapi benar ada hakim yang diamankan," ujarnya.

Terkait simpang siur ada 3 hakim yang diamankan, Humas PT mengungkapkan bahwa ia hanya tahu ada satu hakim yang diamankan pada pagi tadi.

BACA JUGA:KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Benar yang diamankan Heru Hanindyo. InsyaAllah besok saya akan mencari tahu masalah apa sebenernya. Saya akan cari tahu dulu, kalau ini masalah apa, mohon maaf saya belum bisa menjelaskan. Tapi yang jelas memang ada penangkapan," jelasnya.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Diumumkan Akhir Agustus

Bambang melanjutkan penangkapan yang dilakukan Kejagung itu biasanya terkait kasus korupsi. korupsi bukan hanya mengambil uang namun juga menerima suap itu bisa dikatakan korupsi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum DSA: Hakim Tidak Hadir untuk Masyarakat Kecil, LBH Surabaya Desak KY Periksa Hakim

"Tapi kalau Kejaksaan itu pasti menangkap kasus-kasus korupsi tidak bisa perkara biasa. Kalau perkara biasa itu kepolisian yang sebagai penyidik," pungkasnya. (rid)

Sumber: