Kapuspenkum Membenarkan Penangkapan Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Membenarkan Penangkapan Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Pengumuman resmi mengenai penangkapan ini akan dilakukan dalam konferensi pers pada pukul 19.00 WIB, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur

"Iya benar, nanti pukul 19.00 WIB di kantor ya konferensi persnya," kata Harli saat dimintai konfirmasi.

BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Diduga Terkait Kasus Suap

Tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Harli juga menyatakan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Ronald Tannur.

BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul

Vonis bebas tersebut menjadi perhatian publik karena hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti, meski visum menunjukkan banyak luka akibat kekerasan tumpul di tubuh korban.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Jatim Benarkan OTT 3 Hakim PN Surabaya soal Dugaan Korupsi

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan para hakim. KY mengusulkan sanksi etik berat kepada ketiga hakim tersebut, yang akan diberhentikan. (*/fer)

Sumber: