OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur
Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur dikawal petugas kejaksaan tiba di Kejati Jatim.-Agus Supriyadi-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di salah satu apartemen bisa saja terkait penanganan vonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.
Sebab, selain ketiga ‘wakil Tuhan' di bumi itu, Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Untuk sementara keempat orang dibawa ke Kejati Jatim sebelum diterbangkan ke Jakarta.
BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul
Petugas Kejagung juga mengamankan barang bukti dari penangkapan tiga hakim dan pengacara Lisa Rahmat.
Lisa Rahmat yang tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 17.15 WIB itu mengenakan hem oranye tampak terus merunduk dalam pengawalan petugas kejaksaan. Lisa juga tak berkomentar ketika wartawan mengkonfirmasi terkait kehadirannya di Kejati Jatim bersama tiga hakim yang lebih dulu masuk ke Kejati Jatim.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Jatim Benarkan OTT 3 Hakim PN Surabaya soal Dugaan Korupsi
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur turun dari mobil di Kejati Jatim. -Agus Supriyadi-
“Benar, kita melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya,” ujar Windhu dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024.
Namun, Windhu masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut.
“Terkait detail perkaranya, nanti Kejagung yang akan menjelaskan,” ucap Windhu.
BACA JUGA:Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan
Saat ini, ketiga hakim yang ditangkap telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim penyidik Kejagung akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Sumber: