Debat Pilgub Jatim, Paslon Belum Benderang Sampaikan Komitmen Keterbukaan Informasi

Debat Pilgub Jatim, Paslon Belum Benderang Sampaikan Komitmen Keterbukaan Informasi

Debat pertama Pilgub Jatim 2024--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Debat Publik pertama pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jatim telah digelar di Graha Unesa, Jumat malam, 18 Oktober 2024.

Namun, dari catatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, dalam paparan visi-misinya, tiga paslon belum secara benderang menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik

BACA JUGA:Cagub Risma Soroti Pentingnya Pendidikan Karakter di Debat Perdana Pilgub Jatim

BACA JUGA:Tampil Unggul di Debat Perdana, Khofifah-Emil Sampaikan Capaian Kinerja dan Prestasi di Periode Pertama

BACA JUGA:Fauzan: Paslon Luman Pastikan Siap Lahap Materi Debat Pertama Pilgub Jatim

Menurut Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto, pihaknya memberikan apresiasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelaksanaan debat terbuka paslon di Pilkada 2024

Baik itu pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota. Melalui debat terbuka tersebut, publik pun mendapatkan informasi yang cukup tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang nanti dijalankan kalau kelak terpilih. 

‘’Kemudian masyarakat pun bisa menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani masing-masing,’’ katanya, Sabtu 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:Di Balik Debat Sengit Pilgub Jatim, Videotron di Luar Graha Unesa Sepi Peminat

BACA JUGA:Kemacetan Mengular di Jalan Lidah Akibat Debat Publik Perdana Pilgub Jatim, Ratusan Polisi Siaga

Dia menegaskan, kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Khusus badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai PerKI tersebut, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pilkada 2024 memiliki kewajiban-kewajiban seperti tertuang di Pasal 6.

Di antaranya, kewajiban mengumumkan secara berkala informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada; Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada; Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pilkada, serta prosedur dan sarana partisipasi publik.

Sumber: