KPU Tulungagung Segera Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 ke Kas Daerah
Aktifitas di gudang logistik KPU Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kabupaten Tulungagung berencana segera mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 ke kas daerah Pemkab Tulungagung.
Sekretaris KPU Tulungagung, Much Anam Rifai mengungkapkan, jumlah sisa anggaran yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Kumpulkan Masukan untuk Perbaikan Pemilu dan Pilkada Melalui FGD

Mini Kidi--
"Jumlahnya sekitar Rp8,2 miliar atau Rp8,3 miliar. Ya pastinya nanti disampaikan," ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon.
Meskipun batas waktu pengembalian sebenarnya hingga 6 Mei 2025, KPU Tulungagung tidak ingin menunggu sampai tenggat waktu tersebut.
Rencananya, pengembalian akan dilakukan lebih cepat, yakni pada akhir April 2025.
BACA JUGA:Sah, KPU Tulungagung Tetapkan Pasangan Gabah Pemenang Pilkada 2024
"Rencana kita kembali kita transfer ke kas daerah pada akhir bulan April ini," ungkapnya.
Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa ada kemungkinan KPU akan mengajukan permohonan hibah non-pemilihan kepada Pemkab Tulungagung setelah proses pengembalian dana selesai.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua KPU bersama jajaran komisioner lainnya.
BACA JUGA:Hadapi Gugatan Mardinoto di MK, KPU Tulungagung Lakukan Sejumlah Persiapan
"Nanti akan dirapatkan dalam pleno, apakah akan mengajukan hibah atau tidak, termasuk kegiatan apa saja yang mungkin diusulkan," jelas Anam.
Ia menambahkan, permohonan hibah seperti ini diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana juga dilakukan oleh instansi lain. Kendati demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkab Tulungagung, apakah hibah itu akan disetujui atau tidak.
Sumber:



