Bantah Tudingan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Kota Blitar: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Bantah Tudingan Pelanggaran Administrasi, Ketua KPU Kota Blitar: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya dalam acara sosialisasi tahapan pilkada beberapa waktu lalu.--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya membantah pihaknya melakukan pelanggaran administrasi dan menegaskan, KPU telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan regulasi yang ada. 

Hal ini dinyatakan Rangga setelah dilaporkannya KPU Kota Blitar ke Bawaslu atas tudingan maladministrasi, pada Rabu 16 Oktober 2024.

"Dalam pengumuman, kami cantumkan berdasarkan surat yang kami terima dari Lapas, Polres, dan Pengadilan. Tidak ada yang dikurangi dan ditambahkan, artinya semua sudah sesuai," jelas Rangga, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Blitar Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Rangga juga menjelaskan, KPU Kota Blitar bekerja secara transparan. Masyarakat bisa memantau seluruh tahapan pilkada lewat paltform yang telah disediakan oleh KPU.

"Dasar kami yang jelas, kami sudah sesuai prosedur dan ketentuan regulasi. Jika pun kemarin bermasalah, pastinya sudah dilihat secara nasional. Dari sahabat kami Bawaslu, kemarin juga sudah tidak ada persoalan, begitu pula dengan kedua paslon," sambungnya.

Terkait adanya tuduhan KPU Kota Blitar melakukan diskriminasi terhadap salah satu paslon, Rangga membantah hal tersebut. 

BACA JUGA:Pasangan Ibin-Elim Resmi Daftar ke KPU Kota Blitar

"Prinsip kerja KPU itu imparsial, bisa dicek. Semuanya pasti kita lakukan bersama-sama. Selama ini juga kita dengan tim pemenangan  paslon 1 maupun 2, tidak ada kendala," tegasnya.

Kini, KPU Kota Blitar masih menunggu perkembangan laporan ini. Kendati begitu, Rangga menyebut pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatunya, apabila persoalan ini berlanjut.

"Kalau dari KPU menunggu saja mekanisme dan prosedurnya seperti apa. Sembari kami persiapkan juga, apabila persoalan ini berlanjut," pungkasnya. (Nus/Zan)

Sumber: