Pesta Miras di Pasuruan Berujung Penganiayaan
Terduga pelaku penganiayaan di Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Perselisihan akibat pengaruh minuman keras (miras) berujung pada tindakan kekerasan. Seorang pemuda di Kota Pasuruan menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) pada Rabu 16 Oktober 2024, dini hari.
BACA JUGA:Sopir Truk Korban Penganiayaan Kernet di Pasuruan Meregang Nyawa
Korban berinisal MA (36), menderita luka bacok di bagian kepala akibat serangan dari pelaku, MS (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Polisi Temukan Korban Penganiayaan
"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis pedang," ungkap Aiptu Junaedi, Humas Polres Pasuruan Kota.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Lumbang Bekuk Buron Penganiayaan
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku bersama teman-temannya menggelar pesta miras di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan. Setelah itu, rombongan pindah lokasi untuk melanjutkan kegiatan nongkrong.
BACA JUGA:Keluarga Korban Penganiayaan Surati Walikota
Di tengah suasana santai, perselisihan antara korban dan pelaku tak terelakkan. Adu mulut sempat terjadi. Kemudian dilanjut dengan adu kekuatan dengan kontak fisik. Korban yang dalam kondisi mabuk memukul pelaku.
BACA JUGA:Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Ringkus Tersangka Penganiayaan Sekaligus DPO Kasus Narkoba
Tak terima karena dianiaya, MS langsung mengambil pedang yang telah disiapkannya dan membacok MA berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dilarikan ke RSUD Dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Polisi Telusuri Pelaku Penganiayaan di Lekok
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (hm/mh)
Sumber: