Redupnya Rumah Karaoke di Kota Probolinggo Era 2019-2024 Salah Siapa? (Bagian 2)

Redupnya Rumah Karaoke di Kota Probolinggo Era 2019-2024 Salah Siapa? (Bagian 2)

Aksi Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi, saat menutup salah satu rumah karaoke pada 2 November 2022 silam. --

Dara asal Kota Malang, itu tak menampik kerap menemani tamu iseng. Namun dengan jurus profesional, ia bisa tangkal perlakuan tak senonoh.

“Profesi kita ini memang dipandang miring kebanyakan orang ya. Tapi gini kita ga cuman modal cantik dan sexy aja dong. Suara kita harus bagus. Ajak tamu berinteraksi dengan santun, niscaya mereka juga sopan,” katanya.

BACA JUGA:Satpol PP Tulungagung Temukan 4 Warkop Karaoke Langgar SE Pj Bupati

Rumah karaoke memang memiliki peminatnya sendiri. Demikian dikatakan As’ad Anshari, pengamat sosial dan politik kota setempat. Sayangnya, ekosistem yang terbentuk, lambat laun menabrak tatanan adat istiadat dan norma sosial. Akibatnya eksistensi rumah-rumah karaoke sering ditemukan masalah. Seperti minuman keras ilegal dan oplosan, prostitusi terselubung dan seks bebas. 

“Gangguan ketentraman masyarakat serta ketertiban umum yang ditimbulkan cenderung membuat tempat hiburan malam berkonotasi negatif,” katanya.

“Dampak terbesar yang muncul dari adanya rumah karaoke dan tempat hiburan malam adalah lunturnya nilai-nilai keagamaan, budaya, adat-istiadat, dan kesopanan,” sambung mantan anggota DPRD Kota Probolinggo, era Presiden SBY itu. 

BACA JUGA:Tak Diizinkan Keluar Karaoke dengan Teman Kerja, Yosy Banting Pacar

Tak dipungkiri, hiburan karaoke cukup diminati masyarakat karena penikmatnya semua umur. Namun bisnis karaoke harus beroperasi sesuai izin hiburan diperbolehkan pemerintah daerah. Kenyataannya, banyak rumah karaoke menabrak aturan.  Sehingga pelaksanaan Perda, menjadi tidak efektif dan efisien.

“Salah satu diantaranya adalah waktu operasional tempat karaoke,” tegas As’ad. 

Soal dampak sosial ditimbulkan, masih kata As’ad, tidak sedikit rumah tangga seseorang berantakan akibat kecanduan rumah karaoke.

“Di tempat karaoke umumnya tamu ditemani pemandu lagu. Padahal rumah karaoke biasanya pasti ada tulisan ‘Karaoke Keluarga’. Menangani dampak sosial ini pihak terkait harus dapat memastikan di dalam room benar-benar keluarga. Kalau tidak penyedia karaoke dan pengunjung harus diberi sanksi,” kata As’ad Anshari.

Politisi PPP itu tidak meyakini anggapan majunya sebuah perkotaan karena dipengaruhi suburnya tempat hiburan malam atau rumah-rumah karaoke.

“Kalaupun ada korelasinya mungkin sangat kecil. Dan yang pasti mudharatnya sangat besar,” tutup suami Ning Umil, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, 2024-2029 itu. (bersambung) 

Sumber: