Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

Sidang kasus PSU Perumahan Puri Asri Lestari dengan terdakwa mantan Kepala BPN Kota Madiun, Sudarmadi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 19 Maret 2025.-Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari terus berlanjut.

BACA JUGA:Sidang PSU Kota Madiun, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Terbaru, empat orang saksi dari Pemkot Madiun dipanggil ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, Rabu 19 Maret 2025.


--

“Ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi fakta menjelaskan tentang pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Arfan Halim.

Arfan mengungkapkan, keempat saksi telah menjelaskan semua yang mereka ketahui dalam perkara dugaan tipikor ini. Yakni, Purwanto Anggoro alias Ipung merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) periode 2011-2013; Dwi Setyo Nugroho kala itu sebagai staf bidang tata ruang DPU; Budi Agung Wicaksono sebagai kabid perumahan, permukiman dan pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim); dan Amithia Sari, sebagai staf Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana

“Dalam persidangan dijelaskan bahwa memang permohonan site plan dari pihak pengembang untuk 38 unit rumah. Ketika dihitung lokasi hanya bisa dibangun 35 unit rumah dan PSU. Nah, saat penyerahan aset pada 2016 ternyata tidak sesuai karena yang seharusnya dibangun 35 unit menjadi 38 unit,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Mediasi Kedua Pengembang PSU dan Pemkot Madiun Temui Jalan Buntu

Akibatnya, sambung dia, terdapat kekurangan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun seluas 1.910 meter persegi. Baik berupa fasilitas jalan maupun ruang terbuka hijau yang menjadi objek PSU.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PSU Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU

“Keterangan keempat saksi semakin menguatkan dakwaan JPU,’’ ucapnya.

BACA JUGA:Diperiksa Kejaksaan, Miliarder Madiun Diduga Terlibat Pusaran Kasus Korupsi PSU

Setelah ini, sidang lanjutan dengan terdakwa Sudarmadi akan digelar pekan depan. Yakni, agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Sumber: