Tak Diizinkan Keluar Karaoke dengan Teman Kerja, Yosy Banting Pacar

Tak Diizinkan Keluar Karaoke dengan Teman Kerja, Yosy Banting Pacar

Saksi Korban Aisyah dan Ibunya memberikan keterangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Yosy (42) asal Jakarta melakukan penganiayaan dengan membanting dan memelintir tangan kekasihnya Aisyah Anum. Dari pengakuan korban ia dianiaya setelah tidak mendapatkan izin keluar karaoke dengan teman kerjannya. 

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Januari 2023 sekira pukul 21.00 di tempat kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo, Surabaya tempat mereka menginap bersama. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman mengatakan, awalnya korban Aisyah dijemput saat pulang kerja oleh terdakwa dan diajak makan bersama. Setelah selesai makan terdakwa dan korban pulang ke kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Seusai sampai kos, korban Aisyah meminta izin kepada terdakwa untuk kumpul bersama teman kerja untuk acara karaoke. Awalnya terdakwa memberikan izin kepada Aisyah namun saat mau berangkat Handphone (HP) diminta dan pintu kos di kunci. 

BACA JUGA:Puluhan Massa Geruduk Kantor BPN Surabaya, Sampaikan 3 Tuntutan

Karena tidak boleh keluar dan pintu kos di kunci, akhirnya mereka berdua cekcok dan terdakwa membanting HP IPhone 13 milik korban hingga rusak. Korban marah dan emosi meminta ke terdakwa untuk menggantikan HP tersebut. Karena HP itu milik kantor tempat ia bekerja. 

Karena tak terima dimarahi korban, kemudian terdakwa mencekeram baju korban dan dengan sekuat tenaga menarik lalu membanting dan melemparkan korban ke lantai hingga tesungkur. 

Selanjutnya korban berteriak minta tolong dan berusaha kabur. Namun terdakwa langsung menarik tangan kiri korban dan dipelintir. 

Tak lama kemudian datanglah penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi). 

Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. 

Menurut korban Aisyah yang hadir sebagai saksi bahwa saat kejadian ia minta uzin ke pacarnya ada acara dengan teman kerja. "Awalnya diizinkan saat mau berangkat tiba-tiba dicegak HP dibanting lalu saya dibanting ke lantai," kata saksi pada Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal.

Saat ditanya ketua majelis hakim betapa kali terdakwa membanting, saksi mengatakan sudahnlupa. "Saya mengaku tidak ingat berapa kali dibanting terdakwa Yang Mulia cuma dari kejadian itu ada luka memar dipunggung dan tangan juga memar akibat dipelintir," ucapnya di ruang sifang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 30 Januari 2024.

Sementara itu, orang tua korban Sholehah Fauda mengatakan bahwa ia mengetahui kejadian itu dari adik Aisyah. "Dua jam setelah kejadian Yang Mulia," kata Sholehah. 

Sumber: