Laka Akibat Jalan Rusak, YLPK Jatim: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah

Laka Akibat Jalan Rusak, YLPK Jatim: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah

M Said Sutomo--

Pada pasal 4 ditegaskan ada 3 pilar perlindungan konsumen. Pilar pertama adalah peningkatan peranan efektif pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan.

BACA JUGA:Harga Pangan Melonjak, YLPK Jatim: Dampak Inflasi Ekonomi Hijau

Artinya bukan hanya pemerintah pusat atau lembaga pemerintah pusat, tapi juga pemerintahan provinsi serta pemerintahan kota dan kabupaten.

"Karena melindungi konsumen ini amanah pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegas Said.

Lalu pilar kedua adalah peranan keberdayaan masyarakat konsumen harus sadar terhadap hak-hak normatifnya yang telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Beli LPG Pakai KTP dan KK Sengsarakan Masyarakat, Ketua YLPK: Kayak Zaman Kuno

Sedangkan pilar ketiga adalah peningkatan peranan kepatuhan pelaku usaha barang dan jasa terhadap hukum perlindungan konsumen.

"Dan Polri harus mendukung dan melaksanakan peraturan presiden tersebut," tuntas Said. (bin)

Sumber: