Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Arwana memberikan vonis 4,5 tahun kepada Krisna Adam Juniandika Putra dan Eky Muhammad Baharuddin di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Dalam dakwaan Jaksa Karimudin bahwa pada 11 Juni 2024 terdakwa Krisna dan Eky ditangkap anggota kepolisian di kos Jalan Jalan Siwalankerto Permai 2. Dalam penggeledahan ditemukan 20 poket plastik berisi ganja dengan berat total 326,460 gram. Dengan rincian terdakwa Krisna membawa 14 poket plastik ganja dan Eky 6 poket plastik ganja.
BACA JUGA:BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Ganja lewat Ekspedisi
Dari hasil interogasi bahwa para terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari akun Instagram Matcasta sebanyak 3 kali pada Maret 2024 sebanyak 50 gram dan dijual dengan keuntungan Rp 1,5 juta serta keuntungan bisa menikmati.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Driyorejo Disergap Depan Rumah
Kemudian pembelian kedua pada Mei 2024 sebanyak 150 gram dengan sistem utang dibayar setelah terjual dan mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta. Dan yang terakhir pada waktu yang tidak dapat diingatkan lagi, terdakwa Krisna mentransfer uang Rp 3 juta ke rekening BRI Hendra Gunawan dan rekening lain yang tidak bisa diingat lagi.
BACA JUGA:Pria Pengangguran di Simojawar Edarkan Barang Haram, Ganjarannya Penjara
Kemudian saat ada customer yang memesan dibungkuskan dengan klip pastik sebanyak 8 poket ganja kering dengan sistem ranjau.
BACA JUGA:Warga Sidoarjo Masuk Jaringan Pengedar Ganja Cair Internasional
"Pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan petugas kepolisian dan disita 20 poket plastik ganja kering dengan rincian 14 dibawa Krisna dan 6 dibawa terdakwa Eky," Kata Jaksa Karimudin dalam dakwaannya. (rid)
Sumber: