Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Onky mendengarkan vonis 1 tahun dari hakim--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Onky Ferynando dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah lorong kos di Jalan Tubanan Baru, SURABAYA.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Onky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor di Garasi Rumah, Kunci Ganda pun Tak Mempan

Mini Kidi--
Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024 di Lorong Kos Jalan Tubanan Baru, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, terdakwa melakukan aksi bersama dua rekannya, Mohammad Toyip dan Rahmat Haryadi.
Menurut fakta persidangan, aksi bermula saat ketiganya usai menenggak minuman keras dan sepakat mencari target sepeda motor untuk dicuri. Mereka menggunakan satu unit motor Honda Vario milik ayah terdakwa untuk berkeliling hingga akhirnya menemukan motor korban, yang terparkir di dalam lorong kos tanpa pengamanan kunci setir.
Ketiganya lalu membawa motor hasil curian ke SPBU depan Pasar Loak untuk dinyalakan menggunakan kunci T. Setelah hidup, mereka bertemu dengan Saiful Akmal untuk mencarikan pembeli. Hasilnya, motor berhasil dijual seharga Rp 1,3 juta.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan dilakukan secara berkelompok. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dipenjara sebelumnya.(yat)
Sumber:



