Komplotan Curanmor Gasak Motor di Garasi Rumah, Kunci Ganda pun Tak Mempan
Polisi memberikan keterangan kronologi terjadinya pencurian motor di garasi rumah. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi curanmor di Surabaya kian meresahkan. Kali ini, dua pelaku, Agus Ariawan dan Ainur Rofik, berhasil menggondol motor dari dalam garasi rumah, bahkan saat kendaraan sudah terkunci ganda. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Dalam persidangan, saksi kepolisian, Alfin, membeberkan kronologi penangkapan dan modus operandi kedua terdakwa.

Mini Kidi--
Mereka diketahui telah mencuri Honda Vario milik Wahidin Fathurraszi. Yang membuat kasus ini menyorot perhatian, motor korban diparkir di garasi rumah dengan kondisi terkunci stang dan tertutup gembok. Namun, pengamanan berlapis itu ternyata tak jadi penghalang bagi komplotan ini.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor
"Motor korban diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang dan rantai gembok," ujar Alfin, menegaskan betapa nekatnya aksi para pelaku.
Alfin juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa ini sudah masuk dalam daftar "pemain lama" di dunia curanmor.
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
"Terdakwa Agus sebelumnya sudah masuk dalam daftar pengembangan kasus lain. Dari situ kami telusuri keterlibatannya dalam kasus ini," ungkapnya.
Sebelum beraksi, Agus dan Ainur berboncengan motor, lengkap dengan kunci pas segi delapan berujung runcing sebagai alat eksekusi. Setibanya di lokasi, mereka melihat Vario milik Wahidin terparkir di dalam garasi rumah yang terkunci.
BACA JUGA:Dua Bandit Curanmor Satroni Minimarket Siwalankerto, Gondol Honda Beat Street
Tanpa membuang waktu, Ainur langsung turun dan merusak gembok pagar menggunakan alat yang dibawa. Setelah itu, ia membobol lubang kontak motor.
"Merasa ada kesempatan, Ainur berhasil menyalakan motor setelah merusak kontaknya. Terdakwa Agus mengawasi situasi dan menunggu di motor," terang Alfin.
BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor
Setelah sukses membawa kabur motor curian, mereka menjualnya kepada seorang penadah bernama Ismail (DPO) seharga Rp 4 juta.
"Hasil penjualan dibagi dua. Masing-masing terdakwa mendapat Rp 2 juta," ujar polisi.
BACA JUGA:Ajak Duel Warga Saat Tepergok Beraksi, Bandit Curanmor Babak Belur Dimassa
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Wahidin Fathurraszi mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta atas kehilangan motor pribadinya. (yat)
Sumber:



