Kades Nonaktif Kradinan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp539 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan vonis untuk terdakwa Eko Sujarwo.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Desa (Kades) nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020–2021.
BACA JUGA:Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani pada sidang Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam putusan tersebut terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Kemudian terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 539.493.953.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hartanya tidak mencukupi, Eko Sujarwo akan dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Beberkan Modus Kades Kradinan Tilep Anggaran Desa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyebutkan bahwa vonis tersebut pada dasarnya sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Untuk pidana pokok sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya saja, putusan uang pengganti memang lebih besar dari yang kami tuntut. Karena itu, kami masih menyatakan pikir-pikir sambil melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan,” terang Amri, Minggu 31 Agustus 2025.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa yang diungkap aparat penegak hukum di Tulungagung.
BACA JUGA:Kades Kradinan Ditahan, Bendahara Desa Jadi DPO Polres Tulungagung
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu keputusan akhir apakah terdakwa maupun JPU akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (fir/fai)
Sumber:



