Polres Tulungagung Beberkan Modus Kades Kradinan Tilep Anggaran Desa
AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus korupsi Kades Kradinan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung merilis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo.
Dalam rilis yang dilaksanakan pada Kamis 24 April 2025, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan ada dua tersangka dalam kasus ini. Yaitu Kades Eko dan Kaur Keuangan Desa Kradinan, Wiji, yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA:Kades Kradinan Ditahan, Bendahara Desa Jadi DPO Polres Tulungagung

Mini Kidi--
"Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung sejak 2022. Namun, karena proses pengumpulan alat bukti yang cukup, penetapan tersangka baru bisa dilakukan tahun ini," ujarnya.
Kapolres Taat menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan meliputi pencairan dana untuk kegiatan fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, serta pelaksanaan tanpa prosedur yang semestinya.
Kapolres Taat merinci, sepanjang tahun 2020, Desa Kradinan menerima aliran dana dari pemerintah, baik berupa Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 704.040.000, Dana Desa (DD) Rp 1.239.113.000, Bantuan Keuangan (BK) Rp 200.000.000, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 20.646.476,-.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Kradinan Tersangka Dugaan Korupsi
Sedangkan besaran dana yang diterima Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 untuk DD sebesar Rp 1.045.493.000, kemudian ADD sebesar Rp 679.301.000, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 29.223.065,-
Namun anggaran yang diterima desa dikorupsi oleh tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka ES mengajak tersangka W untuk mencairkan sejumlah anggaran dengan bukti total 29 kuitansi tanpa melalui prosedur yang benar. Dalam setiap pencairannya, tersangka W mendapatkan imbalan Rp 1 juta, sedangkan sisanya langsung dibawa oleh tersangka ES.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh kami dan pihak auditor diketahui kerugian negara mencapai lebih dari Rp 700 juta. Sesuai pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya selama ini. Hutang tersebut didapat saat mengikuti pemilihan kepala desa," urainya.
BACA JUGA:Kerja Bakti di Kradinan, Puluhan Anggota Polres Tulungagung Terapkan Disiplin Prokes
Polisi sudah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap kasus ini. Kapolres Taat mengaku juga sudah melakukan penelusuran aset para tersangka, namun hasilnya tidak ditemukan aset milik tersangka. Bahkan rumah tempat tinggal tersangka juga sudah dijaminkan, sehingga mendukung keterangan tersangka yang mengakui bahwa uang hasil korupsinya selama ini digunakan untuk membayar hutang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi, terungkap bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan kades untuk membayar utang pribadinya yang muncul saat mencalonkan diri sebagai kepala desa," jelasnya.
Sumber:



