umrah expo

Polres Tulungagung Beberkan Modus Kades Kradinan Tilep Anggaran Desa

Polres Tulungagung Beberkan Modus Kades Kradinan Tilep Anggaran Desa

AKBP Muhammad Taat Resdi merilis kasus korupsi Kades Kradinan.--

Pada kesempatan itu, Kapolres Taat merinci sejumlah proyek selama tahun 2020-2021 di Desa Kradinan yang bermasalah maupun fiktif, dan proyek yang laporannya belum selesai karena bukti dukung laporan yang tidak ada.

BACA JUGA:Warga Kradinan Tulungagung dan Aparat Bersihkan Material Longsor

Sebagian besar proyeknya adalah rabat jalan di beberapa titik. Kemudian proyek perbaikan kawasan wisata Bukit Tunggul Manik, dan proyek pembayaran honor guru serta sejumlah proyek lainnya.

"Untuk pasal yang disangkakan itu kita jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber:

Berita Terkait