Miliki Samurai Tanpa Izin, Pria Kenjeran Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Aldi Hasan Woka Nubun divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan samurai ilegal--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Aldi Hasan Woka Nubun atas kepemilikan senjata tajam jenis samurai secara ilegal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan negeri Surabaya dengan Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Ancam Warga dengan Samurai Dituntut 2 Tahun Penjara

Mini Kidi--
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tanpa izin.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025 ketika warga di kawasan Jalan Kedinding Lor Gang Jambu, melaporkan adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa sebilah samurai panjang sekitar satu meter.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kenjeran langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis samurai dengan gagang berwarna silver.
BACA JUGA:Rampas HP Sambil Todongkan Samurai ke Penjaga Toko Madura, Warga Bogen Babak Belur Dimassa
Saat diperiksa, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia memperoleh samurai tersebut dengan cara membeli di pasar. Alasannya, ia membawa senjata itu hanya untuk berjaga-jaga.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki senjata tajam jenis apapun, dan tidak ada hubungan dengan profesinya atau kebutuhan hukum yang sah untuk membawa senjata tersebut.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Perbuatannya dapat membahayakan lingkungan sekitar,” ujar Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Tenteng Samurai untuk Tawuran, Pemuda di Tambaksari Diamankan Polisi
Namun, majelis hakim memberikan keringanan karena terdakwa Mengakui perbuatannya, menyesali tindakan yang dilakukan dengan membawa senjata tajam dan berlaku sopan selama persidangan.(yat)
Sumber:



