Jamin Kenyamanan Warga, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Petasan Jelang Malam Tahun Baru
Pemasangan spanduk larangan penggunaan petasan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru, Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Operasi Pasar
Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun petasan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Mini Kidi--
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat 26 Desember 2025. Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik," tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:Jelang Nataru, TNI-Polri Patroli Skala Besar di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.
Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing," ujarnya. (alf)
Sumber:

