umrah expo

Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita membacakan putusan kasus judi online terdakwa Heri Setiawan.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Heri Setiawan (36), terdakwa kasus judi online, divonis 10 bulan penjara dan dikenai denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:Keranjingan Judi Online, Warga Kemayoran Curi Beras di Tempat Kerja

Sidang vonis ini digelar Senin 5 Mei 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita.


--

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Asyik Main Judi Online di Warkop, Tiga Pemuda Kompak Tidur Penjara

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Majelis menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal tersebut, yaitu mendistribusikan konten bermuatan perjudian menggunakan sarana elektronik,” tegas Hakim I Dewa.

BACA JUGA:Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara

Kasus ini bermula pada Minggu, 5 Januari 2025, di sebuah warung di Jalan Rungkut Tengah, Kelurahan Rungkut Menanggal, Surabaya. Di lokasi tersebut, Heri Setiawan mengakses situs judi online jenis Pragmatic melalui browser Google Chrome di ponselnya.

BACA JUGA:Judi Online, Sekuriti Hotel Ditangkap saat Dinas

Ia melakukan deposit Rp 100 ribu dan mulai bertaruh Rp 500 per putaran, baik secara manual maupun otomatis. Dari total 10 kali putaran, Heri berhasil memperoleh keuntungan Rp1 juta dari situs TOLE JITU dan Rp 500 ribu dari situs F200M.

Aksi Heri terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan dua unit handphone sebagai alat bukti utama, yaitu Samsung Galaxy A30s warna biru dan Redmi Note 4 warna biru.

BACA JUGA:Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop Jalan Irawati

Sumber: