Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita membacakan putusan kasus judi online terdakwa Heri Setiawan.-Anwar Hidayat-

Kedua ponsel digunakan untuk mengakses situs perjudian dan menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan. Heri beserta barang bukti langsung diamankan oleh kepolisian dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (yat)

Sumber: