Paguyuban Warkop, PKL dan Asongan Kirim Petisi Penolakan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Paguyuban Warkop, PKL dan Asongan Kirim Petisi Penolakan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Paguyuban Warkop, PKL dan Asongan mengirim petisi ke pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara eceran--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Paguyuban Warkop, Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Pedagang Asongan menyatakan penolakan terhadap larangan penjualan rokok secara eceran, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat Pendidikan dan tempat ibadah, dan pengaturan bungkus polos pada rokok yang diatur dalam PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Permenkes.

Hal itu disampaikan Husain Gozali selaku koordinator Paguyuban Warkop dalam acara forum diskusi mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang digelar di Serlok Kopi, Jumat, 27 September 2024.

Alasan penolakan itu, kata Cak Conk, panggilan karibnya, antara lain, jika penjualan rokok eceran dilarang, maka akan mematikan usaha pedagang-pedagang kecil termasuk Warkop, PKL dan asongan.

BACA JUGA:RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal

Selain itu, pelarangan penjualan dalam radius 200 meter juga akan merugikan warkop, pedagang kaki lima, dan asongan yang selama ini pendapatannya banyak ditopang oleh penjualan rokok.

"Penjualan di sekitar sekolah maupun tempat ibadah selama ini hanya diperuntukkan kepada orang dewasa, tidak kepada pelajar atau anak-anak," ujarnya.

Pengaturan bungkus polos juga akan membuat pedagang-pedagang sulit membedakan barang yang dijual itu legal atau tidak. "Kami khawatir barang dagangan kami akan disita aparat jika tidak sengaja menjual rokok illegal," katanya.

Menurutnya, pengesahan aturan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat kecil dan tidak berdasarkan asas keadilan bagi pedagang kecil.

BACA JUGA:Nongkrong Asyik di Surabaya? Cek 5 Cafe Ini Aja!

"Sudah terlalu banyak beban bagi kami secara ekonomi dan seharusnya pemerintah meringankan bukan malah memberatkan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengubah ketentuan tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan wong cilik.

"Dan apabila surat petisi penolakan ini tidak digubris oleh pemerintah, maka kami siap untuk melakukan aksi masal bersama para pedagang kecil di Indonesia, khususnya Jawa Timur, yang kena dampak peraturan ini," tegasnya.

Hadir juga dalam forum diskusi tersebut anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i, Pakar Komunikasi Unair Suko Widodo, Ketua Stikosa AWS Jokhanan Kristiyono, pemilik warkop, mahasiswa pascasarjana Unair. (gus)

Sumber: