Inilah Raperda yang Disiapkan DPRD Lumajang Terkait Penertiiban Pedagang Kaki Lima
Eko Adis Prayoga, SE Ketua DPRD Lumajang-Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di semua titik vital Kabupaten Lumajang yakni, sepanjang Alun-Alun Lumajang, depan kantor PUTR dan daerah jalan swandak membuat perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang untuk menggodok Raperda Terkait Pedagang Kaki Lima.
Langkah serius disiapkan DPRD Kabupaten Lumajang yakni membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga, SE. dikonfirmasi Memorandum menjelaskan perubahan Raperda diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi lokal. Nantinya pedagang kaki lima dibina agar dapat meningkatkan omset dagangan sehari-hari.
"Pemerintah ingin memberdayakan pedagang kaki lima serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk beroperasi secara tertib dan berkembang. Dengan upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal," ujarnya, Minggu 28 April 2024.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lumajang Dukung Pemerintah Daerah, Segera Tanggulangi Bencana yang Melanda
Langkah ini didukung Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami memiliki potensi yang besar, terutama dalam sektor UMKM dan pariwisata. Saya berharap ke depannya akan ada lebih banyak kegiatan provinsi yang dilaksanakan di Lumajang, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi di daerah ini," tutupnya.(Ags)
Sumber: