Fraksi Gerindra Minta Perubahan Bentuk Hukum untuk Jamkrida
Jubir Fraksi Gerindra Hermin.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim menilai, pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah hukum yang tak terelakkan.
Anggota Fraksi Gerindra, Hermin menegaskan sesuai arahan regulasi, khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Reposisi status badan hukum Jamkrida adalah konsekuensi untuk memastikan keberadaan BUMD ini selaras dengan kerangka hukum nasional,” kata Hermin
BACA JUGA:Ketua Fraksi PKB Minta Komitmen PT Jamkrida Jatim Perhatikan Pelaku UMKM

Mini Kidi--
Fraksi Partai Gerindra, lanjut Hermin menekankan bahwa substansi dari perubahan ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif belaka. “Perubahan nomenklatur harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada sektor UMKM, koperasi, dan pertanian yang selama ini menjadi sasaran utama layanan Jamkrida,” sebutnya.
Fraksi Gerindra mencatat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian: Pertama, penguatan modal Jamkrida Jatim memang menjadi kebutuhan.
”Fraksi Gerindra menekankan bahwa setiap tambahan penyertaan modal daerah harus berbasis analisis investasi yang transparan, terukur, dan memiliki indikator manfaat yang jelas,” katanya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jatim Setujui Target Jamkrida Setor PAD Rp 3 Miliar
Ukuran keberhasilan, tandas Hermin bukan hanya laba finansial, tetapi juga kontribusi terhadap peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, tata kelola Jamkrida Jatim harus diperkuat dengan sistem pengawasan yang ketat. Rekrutmen jajaran direksi dan komisaris harus mengedepankan kompetensi, integritas, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
“Fraksi Gerindra tidak ingin Jamkrida Jatim menjadi sekadar tempat penempatan jabatan, melainkan motor penggerak pembiayaan produktif di Jawa Timur,” ujar dia.
BACA JUGA:Pj Gubernur Adhy: Maksimalkan PAD dari JGU dan Jamkrida Usai Berubah Perseroda
Ketiga, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya transparansi publik. Laporan kinerja Jamkrida harus secara periodik disampaikan ke DPRD dan dapat diakses masyarakat. Hanya dengan demikian kepercayaan publik dapat terbangun, sekaligus memastikan akuntabilitas dari setiap kebijakan yang diambil.
Sumber:



