Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Muchid : Terimakasih Panwaslucam dan PKD Bekerja Maksimal

Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT, Muchid : Terimakasih Panwaslucam dan PKD Bekerja Maksimal

Muhammad Muchid --

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan oleh KPU Bojonegoro.

Peserta Rapat Pleno terbuka dihadiri Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Bakesbangpol Bojonegoro, Lapas Klas IIA Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro, Tim Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Pemantau Pemilihan dari Jaringan Demokrasi Indonesia serta Ketua dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi PPK se Kabupaten Bojonegoro.

BACA JUGA:Mengenal Ariel Sharon, Aktivis GMNI Yang Jadi Komisoner KPU Bojonegoro Termuda

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira dalam sambutannya mengucap rasa syukur karena proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap selesai dilaksanakan dengan lancar.

“Alhamdulillah Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan lancar dan selesai, semoga bisa menjadikan data yang berkualitas dan berintegritas pada Pemilihan 2024". Ujarnya, Jum'at 20 September 2024.

Kemudian, Rekapitulasi di pandu oleh Lilik Mustafidah selalu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bojonegoro dan di bacakan oleh Ketua PPK se-Kabupaten Bojonegoro berdasarkan aplikasi Sidalih.

Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Bojonegoro, Jumlah Kecamatan 28, Jumlah Desa/Kelurahan 430, Jumlah TPS 2.120, Jumlah Pemilih laki-laki 510.516, Jumlah Perempuan 515.847 dan Total 1.026.363.

Setelah Pembacaan Rekap Lilik menyampaikan bahwa pertanyaan, saran dan pernyataan akan di cantumkan pada notulensi rapat pleno bukan di Berita Acara.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diusung 14 Partai, Bakal Calon Bupati-Wabup Bojonegoro Wahono Daftar ke KPU

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kemudian menanyakan beberapa hal sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sahkan, Muhammad Muchid menyampaikan bahwa sesuai dengen ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota, bahwa sudah menjadi kewajiban dan tugas sebagai Pengawas Pemilu baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

"Sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Jajaran melakukan pengawasan dan pencermatan atas hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menemukan beberapa data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyampaikan saran perbaikan/ rekomendasi kepada KPU Bojonegoro dan jajarannya sebelum pleno DPSHP tingkat desa, memang sudah di tindaklanjuti oleh KPU dan jajaran, dan kami sampaikan terimakasih. Kami juga mencermati hasil pleno yang tidak sesuai atau selisih dan sudah di sampaikan saran perbaikan secara lisan dan sudah di tindaklanjuti pada tingkat desa". ujarnya.

BACA JUGA:Pemilu Aman, Ketua FKUB Bojonegoro Sampaikan Terima Kasih ke Pemda, TNI-Polri hingga KPU-Bawaslu

Muchid menambahkan beberapa hal bahwa, setelah rapat pleno tingkat Kecamatan, juga masih terdapat data yang tidak sesuai dan sudah di sampaikan saran perbaikan secara lisan dan sudah di tindaklanjuti oleh PPK.

"Akan tetapi pada saat ini, berdasarkan BA DPSHP tingkat kecamatan dan di bacakan Rekap DPT di Kabupaten masih ada data selisih. Memang data ini harus valid dan kita jaga kualitas data pemilih untuk pemilihan ini, kita juga membuka posko aduan masyarakat barangkali terdapat data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam daftar pemilih, begitu juga sebaliknya bagi pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan mohon di jelaskan perbedaan rekap di masing-masing rekap kecamatan karena terdapat selisih berjumlah 208 antara rekap di tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten yang tersebar di 19 Kecamatan yaitu di Kecamatan Tambakrejo, Ngasem, Dander, Sugihwaras, Kedungadem, Kepohbaru, Baureno, Kanor, Sumberrejo, Balen, Kapas, Bojonegoro, Kalitidu, Malo, Padangan, Trucuk, Sukosewu, Sekar dan Gayam", tambahnya.

Sumber: