Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Desa Karanganyar Trenggalek

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Desa Karanganyar Trenggalek

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek bersama peserta focus group discussion.-Ahmad Rifai-

TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Siap Mempertahankan Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan Penyusunan Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari, dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Imam Patoni SST MAP, Kamis 19 September 2024.

“Salah satu poin penting yang dibahas dalam Akses Reforma Agraria adalah Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria tersebut. Terutama dalam meningkatkan akses pelaku usaha terhadap tanah dan modal. Program Penataan Akses Reforma Agraria tahun 2024 bertujuan memberikan keadilan akses terhadap sumber daya tanah bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor usaha," ujar Imam.

Penyusunan Model Akses Reforma Agraria merupakan kegiatan yang berfokus pada perencanaan awal terhadap intervensi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Di mana kegiatan ini mempunyai output yaitu rekomendasi model akses Reforma Agraria. Pendekatan ini, jelas Imam, dipakai sebagai strategi intervensi pemberdayaan berdasarkan olah data pemetaan sosial, olah data permasalahan, olah data potensi, situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. 

BACA JUGA:BPN Trenggalek dan Kejari Bentuk Komitmen Kerja Sama Hukum Melalui MoU

Di mana pada kegiatan ini, lanjutnya, lebih mengacu kepada penyusunan perencanaan model akses Reforma Agraria yang akan ditindak lanjuti sebagai penyelarasan kegiatan penataan kelembagaan di fase kedua dan pengembangan usaha serta akses pemasaran di fase ketiga. 

"Kegiatan perencanaan ini dilaksanakan di lokasi penataan akses, yaitu di Desa Karanganyar Gandusari dengan metode Focus Grup Discussion," terangnya.

Pelaksanaan Penyusunan Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria dihadiri oleh Pemdes dan Kepala Desa Karanganyar, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Bakesbangpol, serta Kepala Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Gandusari. 

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPN Trenggalek Tanam 100 Pohon di Desa Wonoanti

Dari hasil Focus Group Discussion, telah ditentukan bahwa Model Akses Reforma Agraria pada Desa Karanganyar Gandusari yaitu kolaborasi lintas sektor. Model ini dikembangkan melalui inisiasi beragam kerja sama dan pembentukan tim lintas sektor. 

“Kita sepakati model kolaborasi lintas sektor menjadi Model Pemberdayaan Akses Reforma Agraria dengan harapan kegiatan ini mulai dari peningkatan keterampilan kewirausahaan, peningkatan mutu produk, perluasan akses pemasaran, pendampingan izin berusaha dan pendampingan akses permodalan bisa berjalan lancar dengan kerja sama bapak ibu semua dari instansi masing-masing. Semoga model yang kita sepakati bersama ini bisa menyukseskan Pemberdayaan Akses Reforma Agraria di Desa Karanganyar, dan memberikan dampak positif kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM,” pungkas Imam. (*/fai)

Sumber: