Timbun Pupuk Subsidi, Pengusaha Selep Padi Ditetapkan Tersangka
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. Hasilnya, seorang pengusaha selep padi berinisial MHS (33), warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Sebut Penyaluran Pupuk Subsidi Tersendat Regulasi dan Kurangnya Jatah Pupuk
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan sejumlah bukti.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Madiun
“Setelah gelar perkara, kami resmi menetapkan MHS sebagai tersangka,” tegas Choirul, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 4 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pandeglang
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup rapi. MHS awalnya membeli pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dari beberapa orang yang ia suruh. Pupuk yang berhasil dikumpulkan, kemudian disimpan di gudang miliknya. Selanjutnya, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan sistem utang-piutang.
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Tapanuli
“Tujuannya agar petani tersebut menjual hasil panennya berupa gabah kepada tersangka, karena ia memiliki usaha penggilingan padi (selep),” ungkap Choirul.
BACA JUGA:Kesulitan Pupuk Subsidi, Petani Wadul ke Kantor Desa
Atas perbuatannya, MHS terancam hukuman penjara selama dua tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada ketersediaan pupuk bagi petani dan merugikan negara.
BACA JUGA:Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polres Situbondo Amankan Tersangka
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (hm/mh)
Sumber: