2 Paslon Lolos, KPU Kabupaten Pasuruan Bakal Tetapkan dan Undian Nomor

2 Paslon Lolos, KPU Kabupaten Pasuruan Bakal Tetapkan dan Undian Nomor

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Derajat (tiga dari kiri) menyerahkan berkas verifikasi administrasi yang diterima LO paslon. (Foto: Dokumentasi KPU)--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Kabupaten Pasuruan menyatakan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan dinyatakan lolos dan memenuhi syarat pencalonan. Hal ini diketahui setelah KPU memverifikasi administrasi dan juga perbaikan administrasi kepada kedua paslon. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Launching Pilkada, Kenalkan Maskot, dan Jingle Baru

Dua paslon yang dimaksud adalah pasangan HM Rusdi Sutejo-HM Shobih Asrori dan pasangan KH Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Muhammad Derajat menyampaikan dokumen dari kedua paslon dari hasil perbaikan verifikasi administrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sejumlah dokumen penting yang sebelumnya belum dilampirkan akhirnya diserahkan untuk kemudian diverifikasi administrasi.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1.095 Anggota PPS

“Usai dilakukan verifikasi ulang, seluruh dokumen persyaratan dari kedua paslon, kita nyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” tandas Muhammad Derajat, Selasa 17 September 2024.

Selain memverifikasi dokumen kedua paslon, dokumen program kerja dan visi-misi paslon juga dibawah dalam kegiatannya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tunggu Surat Suara DPR RI

Usai tahapan penyerahan dokumen administrasi hasil perbaikan verifikasi, masih ada tahapan lagi yang dibuat pihak KPU. Yakni  tanggapan masyarakat. Artinya masyarakat bisa memberi tanggapan terhadap kedua paslon melalui online atau ke kantor KPU di kompleks Stadion R Soedrasono Pogar Bangil. Masa tanggapan masyarakat dimulai antara 15-18 September 2024.

BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan Dibuka

“Kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk aktif berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini. Sampaikan aspirasi anda dengan identitas jelas dan melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Derajat.

BACA JUGA:KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara

Setelah verfikasi KPU bahwa kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon. Agenda penetapan ditentukan pada 22 September 2024. Kemudian sehari setelahnya dilakukan pengundian nomor urut, yakni pada 23 September 2024. Siapa yang dapat nomor 1 dan 2. Semua mata akan tertuju pada acara pengundian nomor yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Kabupaten Pasuruan: Gerindra Suara Terbanyak, PKB Masih Kukuh di Puncak

Sumber: