KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan Musnahkan Sisa Surat Suara
KPU Kabupaten Pasuruan musnahkan surat suara rusak Pemilu 2024.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Sisa surat suara atau surat suara rusak pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Pasuruan akhirnya dimusnahkan pada Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Sebanyak 2.028 lembar kertas suara rusak dimusnahkan di halaman gedung Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Dalam pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Pasuruan, dan instansi terkait.
BACA JUGA:H-1 Pemilu, KPU Lamongan Membakar 1.852 Surat Suara Rusak, DPRD Provinsi Paling Banyak
Pemusnahan surat suara yang dilakukan ini merupakan aturan dari Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan pada H-1 pencoblosan tidak ada lagi surat suara di gudang logistik. Semuanya harus dimusnahkan.
BACA JUGA:KPU Kota Madiun Musnahkan Surat Suara Rusak
Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menjelaskan, jika pemusnahan surat suara pemilu harus dilakukan maksimal H-1 pencoblosan. Total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 2.028 lembar.
Dari total jumlah tersebut dengan rincian surat suara Presiden sebanyak 57 lembar, DPR RI 848 lembar, DPD 30 lembar, DPRD Provinsi 264, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 829 lembar.
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Jombang
"Aturannya harus dimusnahkan pada saat pelaksanaan pencoblosan sudah tidak ada lagi distribusi logistik berupa surat suara," terang Zainul Faizin, Selasa, 13 Februari 2024.
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan bagian dari sisa kebutuhan surat suara total sebanyak 6.138.695 lembar yang terpakai pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
Sementara KPU Kota Pasuruan di hari yang sama juga melaksanakan pemusnahan surat suara rusak di halaman gudang logistik. Sebanyak 450 lembar surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)
Sumber: