PC PMII Lamongan Gelar Diskusi Publik untuk Jaga Kepercayaan Publik pada Pilkada Serentak
PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) di Kabupaten Lamongan saat menggelar diskusi publik dengan tema "Quo Vadis Netralitas Pilkada Serentak".-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Lamongan, PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Lamongan mengadakan diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Netralitas Pilkada Serentak".
Diskusi ini bertujuan untuk menyoroti tantangan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
BACA JUGA:Perjuangkan Problematika Agraria, PC PMII Unjuk Rasa ke Gedung DPRD dan Pemkab Lamongan
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber, seperti perwakilan KPU, Bawaslu, JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), dan Inspektorat Kabupaten Lamongan. Namun, beberapa pihak seperti KPU Lamongan dan Inspektorat tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Inspektorat, yang seharusnya menjadi pengawas terkait kinerja ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014,” ujar M Rois Putra, koordinator diskusi dari PC PMII Lamongan.
BACA JUGA:Baru Dilantik, PMII Lamongan Tancap Gas
Rois mengungkapkan adanya peningkatan keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam politik praktis. Beberapa tindakan seperti mobilisasi suara dan keberpihakan kepada calon tertentu oleh ASN dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Netralitas ASN yang terganggu ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat harus bebas memilih tanpa intimidasi dari ASN atau pejabat publik,” tegasnya.
BACA JUGA:PKC PMII Jatim Siap Fasilitasi Kontestan Pilgub Jatim Kampanye di Kampus
Rois juga menyoroti lambatnya penanganan laporan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Dari sekitar 30 laporan pelanggaran, hanya satu yang ditindaklanjuti. Fenomena ini diperburuk oleh viralnya foto-foto ASN, kepala desa, dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye calon tertentu.
“Bawaslu belum maksimal dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penegakan hukum yang lemah ini justru memicu semakin maraknya pelanggaran,” tambah Rois.
BACA JUGA:Tak Boleh Masuk Gedung DPRD, PC PMII Bojonegoro Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, seperti pengawasan ketat terhadap ASN yang terlibat politik praktis, penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN untuk memberikan efek jera, meningkatkan kompetensi dan independensi KPU, Bawaslu, DKPP, dan Inspektorat dalam menciptakan Pilkada yang aman dan adil.
BACA JUGA:PMII Jatim Ingatkan Srikandi Cagub Jatim Soal Darurat Ekologi dan Konflik Tata Ruang
Sumber: