Minggu Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim

Minggu Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Jatim akan memulai rekapituliasi hasil Pilkada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, Minggu, 7 Desember 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam menjelaskan, dalam media brefing pelaksanaan rekaputulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024.

BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi Pengamanan Pilgub Jatim 2024

BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Risma-Gus Hans Ungkap Kejanggalan Dalam Perolehan Suara di Pilgub Jatim

Choirul Umam menyebutkan, semua proses rekapitulasi di kota-kabupaten se Jatim telah selesai dilakukan Kamis tanggal 6 Desember kemarin. Sehingga dalam rekap tingkat Provinsi untuk Pilgub Jatim telah selsai dilakukan semua di 38 Kota Kab Jatim.

Menurut Choirul Umam, seluruh berkas termasuk kertas suara hasil Pilgub Jatim dari KPU kota/kabupaten saat ini sudah ada di lokasi rekapitulasi dan dalam penjagaan ketat petugas kepolisian.

"Kita akan mulai jam 3 sore besok (Minggu,8 Desember 2024) untuk proses penghitungan hasil rekap kota/kabupaten untuk hasil Pilgub Jatim. Bila dalam prosesnya nanti ada perselisian hasil maka, kalau perlu di buka kotak maka kotak suara hasil sudah ready di lokasi," ucapnya.

"Meski jadwal di KPU Propinsi untuk rekap sampai tanggal 9 Desember. Kita upayakan malam hari (Minggu, malam) rekap hasil sudah selesai dilakukan 38 KPU Kota Kab di Jatim," lanjutnya.

BACA JUGA:Gelaran Pilbup dan Pilgub Jatim di Bangkalan Bergulir Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto: Kemenangan Eri-Armuji Pengaruhi Pilgub Jatim

Dijelaskan Umam, setelah 38 KPU Kota-Kab di Jatim melakukan rekap berjenjang di KPU Jatim, hasilnya nanti akan ditetapkan sebagai hasil pemilihan Pilgub Jatim 2024.

"Besok setelah rekap kita belum melakukan penetapan paslon. Penetapam paslon akan dilakukan minimal 3 hari setelah penetapan hasil. Bila ada sengket ke MK, maka kita akan menetapkan setelah putusan MK. Tapi bila tidak ada sengketa ke MK maka 3 hari setelah penetapan hasil kita akan lakukan penetapan paslon terpilih di Pilgub Jatim," jelasnya.

BACA JUGA:Debat Pilgub Jatim Terakhir, Paslon Beber Strategi Membangun Kesejahteraan Berkeadilan

Diakui Umam, dalam Pilkada serentak di Jatim untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, ada 3 Kabupaten yang telah mendaftarkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni hasil Pilkada Kabupaten Magetan, Ponorogo dan Bangkalan.

Sumber: