Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Terdakwa Heru Herlambang memberikan keterangan. -Farid Al Jufri-

Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir lantai P 13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Di samping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobi lift dan  pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap. 

Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

BACA JUGA:Tumbangkan Lampung 10-0, Tim Hockey Indoor Putri Jatim Buka Peluang Perebutan Emas PON XXI Aceh-Sumut 2024

Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu. 

Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Birokrasi, Kemenkumham Maluku Siap Implementasikan Indeks Layanan Kesekretariatan

Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut. 

Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yakni Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya  terdakwa dan  terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. 

BACA JUGA:Bulutangkis Beregu Putra-Putri Jatim Buka Peluang Lolos Semifinal PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun  berusaha negosiasi lagi dan berjanji "satu minggu lah pak". 

BACA JUGA:Lampaui Target, Tim Balap Sepeda MTB Jatim Sabet 4 Emas di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang "besok, pokoknya besok" dan dijawab oleh korban Agustinus "Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : "Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab "jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara refleks dapat di hindari. 

BACA JUGA:Menghadapi Australia, Indonesia Siap Amankan Poin di Kandang

Sumber: