Jadi Perantara Jual-Beli Pil LL Terancam 12 Tahun Penjara
Jaksa Herlambang membacakan dakwaan Moch Sohib dan M Yunus di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jadi perantara jual beli pil LL, Moch Sohib (23), warga alan Tambak Wedi Baru dan M Yunus (23), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa kini terancam hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.
BACA JUGA:Edarkan 3.000 Butir Pil Dobel L, Warga Jagir Dituntut 2 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mendatangkan saksi penangkapan Edo Ranto Perkasa di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Terpengaruh Pil Koplo, Bacok Polisi Cepek
Menurut saksi, penangkapan kedua terdakwa berawal dari pengembangan saksi Agus Prasetyo (bekas terpisah) yang ditangkap pada 4 Juni 2024. Diketahui di Jalan Raya Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Surabaya sering terjadi peredaran obat keras jenis Pil LL dan berhasil menangkap kedua Terdakwa yakni Sohib dan Yunus.
BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak
"Saat kami geledah ditemukan bukti transfer transaksi di HP terdakwa pembelian obat keras pil dobel LL. Saya buka ada bukti penjualan 2 botol pil LL seharga Rp 900 ribu per botol atau Rp 1,8 juta," ujar Edo saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ambil Ranjauan di Tempat Sampah Juanda
Edo menambahkan bahwa obat keras tersebut dijual ke saksi Agus Prasetyo dan mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu per botol.
BACA JUGA:Pengangguran Simo Edarkan 153 Ribu Pil Koplo
Sementara itu saksi Agus Prasetyo (berkas terpisah) membenarkan bahwa membeli pil LL kepada terdakwa Yunus sebanyak 2 botol atau 2.000 butir.
BACA JUGA:Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta
"Benar beli ke Yunus sebanyak 2 botol seharga Rp 1,8 juta untuk 2.000 butir. Saya beli sudah 2 kali dan pil LL tersebut saya pakai serta saya jual juga pak," kata Agus saat ditanya Jaksa Herlambang.
BACA JUGA:Keranjingan Pil Koplo, Bandit Ranmor Griya Kebraon Dapat Pasokan Teman
Sumber: