Ngeyel Minta Dibukakan Parkiran Apartemen, Tendang Manajemen One Icon Residence

Ngeyel Minta Dibukakan Parkiran Apartemen, Tendang Manajemen One Icon Residence

Saksi Agustinus memberikan keterangan di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Karena ketakutan dan terancam usai ditendang dua kali oleh terdakwa Heru Herlambang, Agustinus Eko Pudji Prabowo memeja hijaukan Heru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Permasalahan itu dimulai saat terdakwa meminta parkiran P13 atau P3 apartemen One Icon Residence di Jalan Embong Malang, Surabaya, dibuka padahal fasilitas penunjang seperti CCTV dan parking line belum tersedia. 

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mendatangkan saksi pelapor Agustinus. Menurut saksi bahwa areka parkir P13 atau P3 itu belum siap. Meskipun begitu, terdakwa meminta agar parkir P13 untuk segera dibuka. 

"Di sana (P13) belum ada CCTV, parking line, rambu-rambu juga belum terpasang. Bahkan ada kebocoran di area tersebut. Tapi tanggapan terdakwa meminta untuk segera dibuka, tapi saya tidak membukanya karena memang faktor keamanan," kata Agustinus saat ditanya Jaksa Darwis, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

Kemudian ia ditanya oleh terdakwa kapan area parkir tersebut dibuka. Dan ia meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikannya. Lalu terdakwa mengatakan tidak mau dengan nada keras serta emosi dan bernegoisasi kembali dilakukan hingga saksi meminta waktu satu minggu. 

"Satu minggu ya, dan dijawab dengan nada emosi gak mau. Pokoknya besok harus sudah dibuka," tuntunya. 

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

Saat meminta untuk besok lahan parkir tersebut dibuka, lanjut Agustinus, terdakwa sambil duduk melesahkan tendangan yang membuatnya kaget. Dan dengan reflek menghindari sehingga tidak mengenainya. 

"Saya kaget saat ditendang dan refleks saya mengangkat kaki biar tidak kena. Kemudian terdakwa berdiri dan berusaha menendang dengan keras ke arak kepala saya. Tapi daya berhasil menghindar," bebernya. 

Karena merasa ketakutan akhirnya saksi membuka lahan parkir di P13 dan yang menempel tempat tersebut ialah terdakwa Heru Herlambang. 

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

"Jadi saya memastikan agar bisa digunakan. Yang terpenting keselamatan dan kendaraan aman meskipun minim rambu dan fasilitas," tuturnya. 

Sumber: