Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus

Terdakwa Heru Herlambang memberikan keterangan. -Farid Al Jufri-

Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian  di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (rid)

Sumber: