Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif

Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur membacakan nota pembelaan di PN Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM – Perkara penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), oleh anak anggota DPR RI nonaktif Gregorius Ronald Tannur (32), memasuki agenda pembelaan (pledoi), Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Kapolda Jatim Menangi Laga Eksebisi Melawan Memorandum.co.id

Dalam pembelaan secara pribadi, pria asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dan tinggal di Pakuwon City Virginia Regency E3 itu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebab tak bisa menjaga korban.

Tak hanya kepada keluarga korban, pria berkacamata itu juga memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.

BACA JUGA:Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham Kunjungi Kanim Manado, Kosmas: Pelayanan Baik dan Efesien

“Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Sehingga tercipta keadilan dan tidak ada unsur kesengajaan,” kata Gregorius Ronald Tannur saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain Gregorius Ronald Tannur, penasihat hukum (PH) Sugianto juga menjelaskan sesuai fakta persidangan saksi-saksi memang tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa itu melakukan pembunuhan. Sehingga terdakwa sesuai fakta yang telah dipersidangkan memang tidak bisa dibuktikan.

BACA JUGA: Ini Sosok Ahmad Nurjayanto, Caleg Golkar Peraih Suara Terbanyak yang Lampaui Ketua DPD Golkar Surabaya

“Kami berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Gregorius Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan jaksa. Karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pisang sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta hak dan martabatnya,”ucap Sugianto.

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Lomba Menembak, Kapolda: Ajang Silaturahmi sekaligus Memelihara Kemampuan Menembak

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki terhadap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Jaksa terhadap pembelaan ini apakah tetap pada tuntutan?”ujar Damanik.

BACA JUGA:Harian Disway Juara 2 Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim 2024, Silaturahmi Media di Jatim

“Saya tetap pada tuntutan, terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, Yang Mulia, tegas Muzakki.

Seperti dalam dakwaan Jaksa, awalnya mereka menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya. Lalu keduanya sempat cekcok ketika di lift. Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi di antara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:Kalahkan Disway 2-0, Memorandum.co.id Juara Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda Jatim 2024 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti. Lalu Gregorius Ronald Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mal sudah tutup,”ucap Muzakki.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar 

Setelah berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju basement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan. Kemudian terdakwa bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

BACA JUGA:ATR/BPN Lamongan Implementasikan Sertipikat Elektronik ke 83 Desa 

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

BACA JUGA:Korban Minibus Masuk Jurang Sendi Bertambah, 2 Meninggal, 9 luka-luka  

Di saat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa sekuriti yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi. Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

BACA JUGA:Personel Satpol PP Disiagakan Pascapenertiban PKL Pasar Loak Dupak Rukun

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” pungkas Muzakki. (*)

Sumber: